Kondisi Bromo Semeru Tengger saat Kebakaran terjadi ( Instagram : @bbtnbromotenggersemeru )

KABARMUARATEWEH.ID Resmi majelis hakim memberi putusan Andrie Wibowo Eka Wardhana, 42, bersalah atas kelalaiannya membakar hutan dan mengakibatkan Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) rusak.

Pada sidang hari Rabu (31/1/2024), majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Cakra PN Kraksaan.

Selain itu ada biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp 347 miliar. Kemudian kerugian lain yang harus ditanggung adalah rusaknya keanekaragaman hayati, pemerosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, dan sistem hidrologi.

Kebakaran di bukit sabana terjadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300. Besarnya total kerugian tersebut lantaran terdapat beberapa aspek yang harus diperhitungkan. Meliputi proses pemadaman kebakaran yang menyewa helikopter untuk water bombing.

Majelis hakim diketuai oleh I Made Yuliada dengan hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan juga Chahyan Uun Pryatna. JPU dalam sidang Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandityo Alfath Arviansyah. Sementara terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana didampingi tim penasihat hukumnya, Mustaji dan Hasmoko.

Rekomendasi Berita  Airlangga Hartarto Umumkan Mundur dari Ketum Golkar

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, kemudian denda Rp 3,5 miliar.

”Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar I Made Yuliada saat membacakan putusannya seperti dikutip dari Radar Bromo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra menjelaskan, putusan majelis hakim dalam putusan PN Kraksaan pada prinsipnya sama dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU. Yaitu terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.