
kabarmuarateweh.id – DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, seorang pria berkewarganegaraan Lithuania yang diduga merupakan pemilik akun media sosial @the.bali.dream.
BR, yang diketahui lahir di Israel, ditindak setelah petugas menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan menjalankan aktivitas sebagai pemilik sekaligus pembuat konten berbayar serta terlibat dalam kegiatan pemasaran digital “The Bali Dream”.
Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi yang beredar luas di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut, terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang bersangkutan. Hasil penindakan kemudian menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk mengambil tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap BR.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali terus dilakukan guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, 14 Agustus 2026.
Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.
Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.(*)
Penulis : Leonardo













