
Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (22/9/2026).
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah. Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi serta legal drafting sebelum kedua Ranperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Kegiatan diawali melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui FGD bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., mengatakan uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. “Kami menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah berkolaborasi dalam penyusunan kedua Ranperda ini. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan Kementerian Hukum sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Mery.
Ia menjelaskan, melalui FGD setiap rumusan pasal dapat dikaji secara lebih mendalam, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Mery, salah satu hal penting dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi perlindungan terhadap berbagai karya dan produk masyarakat Barito Utara. “Ranperda ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap karya, cipta dan karsa masyarakat. Kita ingin karya masyarakat memiliki perlindungan dan dapat diakui secara hukum,” katanya.
Mery menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.
Terutama bagi pelaku UMKM, kepastian perlindungan atas merek, produk, karya maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dinilai penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha. “Kita berharap perlindungan kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sehingga karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Selain Ranperda tentang Kekayaan Intelektual, pembahasan Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan di Barito Utara. Melalui uji publik tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum diharapkan dapat menyempurnakan kedua Ranperda, baik dari sisi substansi maupun aspek legal drafting, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (El)













