Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

kabarmuarateweh.id JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus kematian WL, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mendorong Polrestabes Medan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada keluarga almarhumah. Langkah ini dinilai penting agar keluarga dapat memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Komisi III juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara sehingga keluarga dapat mengikuti perkembangan kasus secara jelas dan memperoleh kepastian terkait proses hukum yang berjalan.

Kasus kematian WL sebelumnya disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, pihak keluarga menduga terdapat tindak pidana pembunuhan dan telah menyampaikan laporan kepada kepolisian. Karena itu, Komisi III DPR RI menilai keterbukaan akses bagi keluarga penting untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan akses bagi keluarga korban diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong proses pengungkapan perkara yang transparan. Selain memperoleh informasi, keluarga juga dapat menyampaikan bukti atau informasi lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

Rekomendasi Berita  Bebas Bersyarat, Setya Novanto Tuai Respons KPK: Publik Bisa Merasa Tak Adil

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” ujar Hinca dalam Konferensi Pers pasca RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Hinca menilai keterbukaan akses tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah keluarga maupun masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat. Dengan begitu, proses penyelidikan dapat mempertimbangkan berbagai informasi yang relevan dengan perkara.

Menurutnya, keluarga korban juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan bukti maupun informasi lain yang mereka miliki kepada penyidik. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif.

“Supaya tidak tanda lagi tafsir yang berubah atau ada duga-duga, maka kita minta keluarga korban untuk diberi akses seluasnya. Jadi transparan,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selain mendorong keterbukaan akses, Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polrestabes Medan. Komisi III memastikan proses tersebut akan terus diawasi agar pengungkapan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Rekomendasi Berita  Imbas Dari Efek Samping, Vaksin AstraZeneca Ditarik Dari Peredaran

Penulis : Leonardo