
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – PT Nusa Persada Resources (NPR) menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kearifan lokal dalam proses penyelesaian tali asih kepada masyarakat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 PT NPR yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Lahei di Gedung Lambang Batuah, Kecamatan Lahei, pada Jumat, 18 September 2026.
Rapat tersebut merupakan penjadwalan ulang berdasarkan Surat Bupati Barito Utara Nomor 500/118/Ekda tanggal 14 September 2026. Pertemuan diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kecamatan Lahei, pemerintah desa, aparat keamanan, Damang Kecamatan Lahei, manajemen PT NPR serta masyarakat dari Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Agenda utama rapat adalah membahas kejelasan mekanisme dan besaran tali asih terkait PPKH 281 PT NPR. Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut lahan yang berada di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Camat Lahei Anwar Hamidi mengatakan pihak kecamatan bersama unsur Tripika dan pemerintah daerah yang hadir tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menentukan penerima ataupun besaran tali asih.
Menurut dia, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator agar para pemangku kepentingan dapat menyampaikan pandangan dan mencari jalan keluar melalui musyawarah.
“Kami tidak memiliki kepentingan sama sekali dan hanya sebagai fasilitator. Silakan seluruh pihak pemangku kepentingan menyampaikan pendapat dalam rapat ini. Kami hanya melaksanakan perintah Bupati Barito Utara untuk menjadwalkan rapat ulang,” kata Anwar.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT NPR Arif Syubhan menjelaskan latar belakang wilayah kerja perusahaan. Dia menyebut PT NPR diakuisisi pada 2018 dan memiliki izin usaha pertambangan dengan areal sekitar 4.292 hektare yang berada di kawasan hutan.
Menurut penjelasan perusahaan, PT NPR memiliki tiga IPPKH, yakni IPPKH 100 tahun 2020, IPPKH 681 tahun 2023 dan IPPKH 281 tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Kecamatan Lahei tersebut secara khusus membahas mekanisme tali asih untuk PPKH 281.
Arif juga memaparkan proses pemberian tali asih yang sebelumnya telah dilakukan pada sejumlah segmen. Salah satunya Segmen 140. Selain itu terdapat Segmen 190 yang berada di antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan.
Untuk Segmen 190, pihak perusahaan menyebut komposisinya terbagi 55 persen dan 45 persen antara kedua desa tersebut.
Dalam rapat itu, perusahaan juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat sebelumnya telah menerima tali asih pada segmen yang telah diselesaikan.
Namun, untuk areal yang masih menjadi pembahasan, PT NPR menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan melalui musyawarah.
Arif menyebut terdapat areal sekitar 388,67 hektare yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam proses tersebut.
“Silakan masyarakat bermusyawarah terkait dengan 388,67 hektare ini. Bagi kami, selama kesepakatan itu baik dan bagus, maka akan diselesaikan,” ujar Arif.
Dia menegaskan perusahaan tidak ingin menentukan secara sepihak pihak mana yang berhak menerima dana tali asih.
Sementara itu, perwakilan PT NPR Krismon Indrajaya mengatakan kehadiran perusahaan dalam forum tersebut merupakan bentuk keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari titik temu.
Menurut Krismon, PT NPR pada prinsipnya tetap memiliki niat untuk memberikan tali asih kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.
Dia menjelaskan, pemberian tali asih tersebut bukan karena perusahaan mengakui adanya kewajiban ganti rugi atas tanah, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap keberadaan masyarakat dan kearifan lokal di wilayah operasi.
“Secara kewajiban, NPR tidak ada kewajiban untuk memberikan tali asih kepada masyarakat. Tetapi di sisi lain, PT NPR memahami bahwa setiap areal kerja tentu ada masyarakat di sana. Atas dasar itu, NPR tetap memberikan tali asih sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kearifan lokal yang ada, khususnya di Kecamatan Lahei, terutama Desa Muara Pari dan Desa Karendan,” kata Krismon.
Krismon mengatakan sebelumnya telah dibentuk tim di tingkat desa untuk membantu memfasilitasi proses pemberian tali asih.
Dalam proses tersebut, berkas klaim masyarakat dikumpulkan melalui tim yang dibentuk dan kemudian disampaikan kepada PT NPR untuk dilakukan penelaahan atau verifikasi.
Namun, proses tersebut kemudian bersinggungan dengan persoalan hukum karena terdapat objek yang masuk dalam perkara perdata.
Pihak perusahaan menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengubah skema pemberian tali asih.
PT NPR juga merujuk pada putusan pengadilan yang menurut perusahaan berkaitan dengan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dalam menentukan pemberian tali asih.
Menurut penjelasan perusahaan dalam rapat, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
Karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat menjadikan SKT semata sebagai dasar untuk menentukan penerima tali asih.
Posisi hukum tersebut kemudian turut dijelaskan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Melady Kurniawan, mengatakan pemberian tali asih oleh PT NPR kepada masyarakat memiliki kedudukan yang berbeda dengan pembayaran ganti rugi atau pembebasan tanah.
“Pada dasarnya yang diserahkan oleh PT NPR kepada masyarakat itu murni bersifat tali asih, sebagai kebijakan keperdataan secara sukarela. Bukan bentuk kompensasi, ganti rugi atau pembebasan hak tanah milik pribadi maupun adat,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai nominal tali asih, memverifikasi kepemilikan lahan ataupun mengelola dana yang diberikan perusahaan.
Pemkab, kata dia, tetap mendukung iklim investasi dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Lahei dengan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah ada.
“Karena penyaluran dana ini murni merupakan kebijakan keperdataan tali asih dari PT NPR dan bukan merupakan ganti rugi tanah negara, Pemkab tidak dapat dalam kapasitasnya menentukan nilai nominal, memverifikasi kepemilikan maupun mengelola keuangan tersebut,” katanya.
Dalam rapat tersebut, masyarakat Desa Karendan dan Desa Muara Pari meminta mekanisme pemberian tali asih segera diperjelas.
Warga juga meminta agar proses tersebut tidak menempatkan pemerintah desa sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Salah satu usulan yang muncul adalah agar pemberian tali asih dilakukan langsung kepada masyarakat yang telah disepakati sebagai penerima, dengan proses penyaluran disaksikan unsur Tripika Kecamatan Lahei.
Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali sebelumnya juga menyampaikan harapan agar persoalan antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan dapat terlebih dahulu diselesaikan secara jelas.
Dia menyebut kepentingan utama pemerintah desa adalah memastikan hak dan kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dalam proses penyelesaian tersebut.
Persoalan tali asih PPKH 281 ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Pada 3 Maret 2026, sosialisasi pemberian tali asih PT NPR juga digelar di Desa Karendan.
Dalam proses tersebut, masyarakat menyerahkan dokumen yang mereka gunakan sebagai dasar klaim kepada tim verifikasi desa dan kecamatan. Berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, terdapat sekitar 288 hektare yang masuk dalam proses verifikasi pada tahap tersebut.
Sejumlah pemilik lahan kemudian mempertanyakan hasil verifikasi dan mekanisme penyaluran tali asih. Mereka meminta agar dokumen kepemilikan yang disampaikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka sebelum penyaluran dilakukan.
Pihak yang menyampaikan keberatan tersebut juga sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil peran lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Namun, posisi tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Pemkab dalam rapat 18 September. Pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai fasilitator dan tidak menentukan penerima maupun nilai tali asih.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian tali asih PPKH 281 PT NPR membutuhkan mekanisme yang dapat diterima para pihak, sekaligus tetap memperhatikan putusan pengadilan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Bagi PT NPR, pendekatan musyawarah dan penghormatan terhadap kearifan lokal menjadi bagian dari proses tersebut.
Sementara bagi masyarakat, kejelasan mengenai siapa penerima, dasar verifikasi, mekanisme pembagian dan keterbukaan proses menjadi hal yang dinilai penting agar tali asih tidak menimbulkan persoalan baru.
Polemik mengenai tali asih di wilayah Lahei sebelumnya juga berkembang pada segmen lahan yang telah menerima pembayaran. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan pernah menyampaikan keberatan karena menganggap terdapat hak masyarakat yang belum terselesaikan.
Karena itu, proses pada PPKH 281 menjadi penting untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemkab Barito Utara, pemangku adat dan PT NPR diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang jelas.
Dengan mengedepankan kearifan lokal, keterbukaan dan penghormatan terhadap ketentuan hukum, penyelesaian tali asih di Kecamatan Lahei diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjaga hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Bagi PT NPR, pemberian tali asih merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan kearifan lokal. Sementara mekanisme penyalurannya tetap harus disusun berdasarkan hasil musyawarah para pemangku kepentingan serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.













