Kemudian, seluruh korban diserahkan kepada Pemkab Tabalong dan Pemkab Paser, Kaltim.
“Untuk jenazah warga Barabai, Hulu Sungai Tengah, selanjutnya oleh Pemkab Paser diserahkan ke Pemkab HST kemudian diserahkan ke pihak keluarga,” terangnya.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Paser, AKP Ibnu Tri Yuniarto, mengatakan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut terletak di hutan dan gunung yang berada di perbatasan antara Kabupaten Paser dan Kabupaten Tabalong. Akses jalan menuju lokasi hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki selama kurang lebih tujuh jam.
“Untuk memastikan tempat kejadian masuk wilayah mana, tim perlu melakukan pengecekan titik koordinat guna mengetahui wilayah hukum serta proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ibnu Tri Yuniarto.
Lima korban yang tertimbun longsor adalah Wahyudin (30), Harianto (30), Hadri (40), Fitriadi (30), dan Sutris (25). 4 diantarnya merupakan warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono












