Jakarta_Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disorot komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait investasi Rp6,74 triliun dikawasan industri sepanjang 2025.
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan transparan.
Langkah preventif tersebut ditegaskan melalui koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin yang digelar pada 2 April 2026.
KPK menilai potensi kerawanan harus diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan sektor industri memiliki keterkaitan erat dengan persepsi korupsi, terutama karena tingginya interaksi dengan investor asing.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujar Dian dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/4/2026).
Sejak Maret 2026, KPK bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin telah melakukan pemetaan risiko serta meninjau sejumlah kawasan industri strategis.
Beberapa di antaranya meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), hingga Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan KPK, menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Dian.
KPK juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi.
Tidak hanya terkait perizinan, pemda dinilai memiliki tanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akses data industri bagi seluruh pemangku kepentingan.[*]
Penulis : Difa Tri Setiawan
Editor : Dadang Hardiwan













