
kabarmuarateweh.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati dari sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam skema ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Fikri Thobari.
Budi hanya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap lima orang melalui forum ekspose atau gelar perkara yang digelar di tingkat kedeputian bersama pimpinan KPK.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua orang lainnya sebagai penerima.
Rincian terkait proyek yang menjadi objek perkara serta peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers resmi KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, total 13 orang sempat diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara serta identitas tersangka lainnya akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers lembaga antirasuah tersebut.(*)
Penulis : Leonardo












