Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan pernyataan resmi terkait penahanan lima tersangka korupsi bibit nanas.

kabarmuarateweh.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar. Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa sejak awal proyek tersebut diduga tidak memiliki perencanaan yang matang. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan tidak adanya proposal kegiatan serta belum tersedianya kesiapan lahan untuk penanaman bibit nanas.

Selain itu, dari sekitar empat juta bibit nanas yang didatangkan dari luar daerah, sebagian besar tidak dapat disimpan dengan baik. Akibatnya, sekitar 3,5 juta bibit dilaporkan mati sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hingga kini penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB serta sejumlah pihak dari perusahaan rekanan dan pejabat terkait.

Lima tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.

Rekomendasi Berita  Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Sejarah Merk Sepatu yang Dikira Berasal dari Indonesia

Kejati Sulsel juga masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Penyidik mendalami proses munculnya anggaran proyek tersebut serta aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pembelian kendaraan yang kemudian disita.(*)

Penulis : Leonardo