
kabarmuarateweh.id – Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa persidangan etik tersebut dilaksanakan secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelanggar digelar secara tertutup guna menjaga objektivitas serta independensi jalannya persidangan.
Sidang berlangsung di ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Bripda MS, yang bertugas sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, mengikuti seluruh rangkaian persidangan etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, sepuluh saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi, terdiri atas sembilan anggota Brimob serta satu orang kakak korban. Selain itu, empat saksi lain memberikan keterangan secara daring, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, dan satu perwakilan keluarga korban.
Proses sidang turut diawasi unsur pengawasan internal serta pihak eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM Maluku, UPTD PPA Maluku, dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan selaku ketua, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy, sementara penuntut dalam perkara tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Polres Tualmenetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan bersamaan dengan sidang kode etik di Polda Maluku, yang hingga kini masih berlangsung.(*)
Penulis : Leonardo













