
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada hari Minggu, 19 April 2026.
Tersangka bernama Suparno alias Mano (45) ditangkap di wilayah Kutai Timur pada hari Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.
Petugas berhasil meringkus Suparno yang sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong yang berada di kawasan lahan belukar di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama lintas wilayah, melibatkan Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ricky.
Sementara, dijelaskan AKP Ricky, pelaku Mano selama pelariannya, pergi ke beberapa tempat seperti Samarinda, Kutai Barat, Kutai Timur, Kongbeng, dan Muara Wahau. Hingga akhirnya kembali ke Kutai Timur dan berhasil diringkus di sana.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan saat ini kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap pembunuhan satu keluarga di Benangin tersebut,” terangnya.
Pelaku kini sudah berada di Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Ricky menerangkan, tantangan pengungkapan kasus ini karena beratnya medan lintas yang dilalui petugas untuk menuju wilayah Kalimantan Timur.
“Anggota harus melalui 26 jam perjalanan melalui darat untuk sampai lokasi. Kita berangkat hari Minggu, dan Selasa baru sampai di lokasi,” pungkasnya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Aprie













