Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

kabarmuarateweh.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu-lagu nasional lainnya tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

Ia menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut telah masuk ke dalam domain publik, sehingga tidak lagi dilindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu, masyarakat bebas menyanyikan atau memutarnya tanpa perlu khawatir dikenakan biaya royalti.

Menurut Supratman, munculnya polemik terkait royalti Indonesia Raya disebabkan oleh kesalahpahaman sejumlah pihak terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “Itu sudah dikecualikan di dalam undang-undang,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai lagu nasional merupakan perekat bangsa yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air serta patriotisme, sehingga tidak semestinya dibebani royalti.

Polemik ini sendiri bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebutkan bahwa Indonesia Raya wajib membayar royalti jika diperdengarkan dalam acara komersial.

Rekomendasi Berita  Peringatan HKN ke-61, Bupati Shalahuddin Ungkap Apresiasi atas Pengabdian Tenaga Kesehatan Barito Utara

Namun, pernyataan itu segera diralat oleh Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut berstatus domain publik.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri