ilustrasi ditangkap.

kabarmuarateweh.id – Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial JN yang diduga berperan dalam menyebarkan propaganda serta memprovokasi masyarakat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

JN juga disebut sebagai bagian dari jaringan Papua Intelligence Service, yang diklaim berkaitan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Kepala Operasi Satgas ODC, Faizal Ramadhani, dalam keterangan yang diterima di Timika pada Selasa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Februari, di kawasan Trans DMT Utikini Tiga, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Faizal menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah siber.

Satgas ODC, lanjutnya, tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang berupaya menyebarkan provokasi, memanipulasi informasi, atau menyebarluaskan konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian maupun memicu konflik.

Rekomendasi Berita  Hakim Putuskan Hukuman Seumur Hidup bagi Pengedar 40 Kg Sabu

Wakil Kepala Satgas ODC, Kombes Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan secara fisik di lapangan, tetapi juga di ruang digital.

Satgas ODC juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JN diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, dan materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata.

Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

Saat ini, JN dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.(*)

Rekomendasi Berita  Presiden Prabowo Kunjungi Pengungsi dan Progres Hunian Sementara di Agam

Penulis : Leonardo