
kabarmuarateweh.id – KRN, balita berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya, diketahui sebelumnya dititipkan oleh ayah kandungnya kepada sang bibi.
Namun, alih-alih mendapatkan perawatan yang layak, KRN justru diduga mengalami penyiksaan selama kurang lebih dua bulan terakhir. Terduga pelaku adalah pasangan suami istri, Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26).
KRN merupakan anak dari pasangan Dandi Pratama Putra (27), warga Gubeng Klingsingan, Surabaya, dan Novita Hardiati (26), warga Petemon, Sawahan, Surabaya. Keduanya menikah pada tahun 2020. Namun, pernikahan tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir dengan perpisahan.
“Saya menikah tahun 2020 dan punya anak satu. Namun sejak 2023, saya sudah bercerai dengan istri saya,” kata Dandi.
Dandi menambahkan, semenjak berpisah, putri semata wayangnya itu ikut dengan ibu kandungnya selama 3 bulan saja. Kemudian, KRN diserahkan kepada ayahnya dengan alasan ingin bekerja.
“Waktu pisah itu pernah diajak cuman 3 bulan. Terus dikasihkan ke aku katanya dia (Novita,red) kerja. Jadi KRN ikut saya kurang lebih 3 tahun,” ujarnya.
Namun, karena dirinya sendiri mendapatkan pekerjaan di daerah Kebomas, Gresik, Dandi pun menitipkan anaknya itu ke adik kandungnya. Ia tak menyangka adik kandungnya sendiri yang ia percaya untuk menjaga sang buah hati justru melakukan penganiayaan.
“Saya kecewa berat dengan adik perempuan saya. Itu adik kandung saya sendiri, kok tega menyiksa keponakannya sampai 2 bulan,” pungkas Dandi.
Polisi sudah mengamankan paman dan bibi KRN. Keduanya berdalih mereka menganiaya KRN sebab balita itu nakal dan sulit diatur. Ini seperti disampaikan Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari.
“Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” kata Melati saat dikonfirmasi.
Namun, Melati tidak menjelaskan lebih spesifik bagaimana kenakalan yang dilakukan Kirana yang membuat paman dan bibinya kesal hingga menganiaya korban. Menurutnya, pendalaman masih dilakukan.
“Masih didalami motifnya,” ujarnya.
Melati menegaskan, akibat ulah tersangka balita tersebut menderita sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Paman dan bibi korban juga tega memangkas rambut korban hingga botak sebagian.
Penyiksaan balita di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya ini terungkap pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang terkunci di kamar kos berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Islaha, tetangga di samping kamar korban menceritakan momen ketika dirinya mendengar suara kecil yang memanggilnya berkali-kali dari balik tembok.
“Ada suara, memanggil saya ‘Mama Adik Rama’ itu sampai beberapa kali. Pas saya datang ternyata dibalik pintu kos itu. Saya tanya kenapa Kirana?” Kata Islaha.
Ketika ditemukan, korban mengaku dalam kondisi lapar sebab ditinggal oleh paman dan bibinya bekerja. Pintu kamar kos tersebut sengaja dikunci dari luar oleh kedua pelaku.
“Pas saya tanya, anak ini minta tolong untuk dibukakan pintu karena kelaparan sejak pagi belum makan. Saya gak tega sekali pak,” tutur Islaha.
Karena pintu terkunci rapat, Islaha meminta bantuan warga, pengurus RT, hingga pihak kepolisian. Petugas akhirnya mengevakuasi Kirana dengan cara merusak kawat teralis jendela. Kondisi fisik korban ketika dievakuasi sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala.(*)
Penulis : Leonardo












