
kabarmuarateweh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik budidaya ganja dengan metode semi-hidroponik yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial AW di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Scandi House 9, Cluster Kavling 11E, Jalan Cempedak, Kelurahan Srengseng Sawah, petugas menyita lebih dari enam kilogram ganja siap edar, serta sejumlah peralatan penanaman modern yang digunakan untuk mendukung proses budidaya tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi narkotika golongan I di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan AW yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator serta seorang perempuan berinisial LPM yang merupakan istrinya.
Polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain alat vakum sealer, plastik berisi ganja yang disimpan di dalam kulkas, cooler box berisi delapan paket ganja yang telah divakum, timbangan digital, grinder penghancur ganja, delapan unit vaporizer, serta wadah berisi ganja kering yang telah dikemas rapi.
Tersangka juga menunjukkan lantai empat rumahnya yang dijadikan lokasi produksi, mulai dari proses pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas ke dalam beberapa pot, hingga masa panen dengan sistem semi hidroponik.
Di lokasi tersebut ditemukan dua grow tent berukuran besar dan kecil, kipas angin, blower, pot tanaman, serta alat pengukur tingkat keasaman air. Selain itu, polisi turut menyita karung berisi ganja dengan berat masing-masing 541 gram dan 3.123 gram, serta perlengkapan budidaya lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penanaman dilakukan sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 dengan masa panen setiap tiga bulan sekali dan hasil sekitar satu hingga satu setengah kilogram per panen.
Sebagian hasil panen dikeringkan dan divakum untuk stok pribadi, sementara sebagian lainnya diolah menjadi liquid ganja menggunakan herbal infuser atau botanical extractor yang dicampur alkohol dan didiamkan selama tiga hari sebelum ekstraknya diambil.
Tersangka mengaku memilih menanam sendiri untuk memperoleh kualitas ganja terbaik tanpa harus membeli, dengan bibit yang didapat melalui dark web dari luar negeri.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.031 gram, terdiri atas 5.991 gram ganja padat dan enam suntikan berisi liquid ganja seberat bruto 40 gram.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, istrinya dikenakan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga mengetahui namun tidak melaporkan tindak pidana tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(*)
Penulis : Leonardo












