Foto Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

Kabarmuarateweh.id – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menolak seluruh gugatan sengketa lahan seluas 1.808 hektar yang diajukan oleh Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) dan sejumlah pihak terkait, dalam putusan yang dibacakan pada April 2026.

Berdasarkan salinan putusan majelis hakim yang diperoleh, gugatan yang diajukan Prianto Samsuri dinilai tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima serta memperkuat posisi pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Tak hanya menolak gugatan, dalam putusan tersebut majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT NPR. Putusan itu menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan batubara PT NPR di wilayah Desa Haragandang dan Desa Karendan sah secara hukum, sesuai dengan izin IPPKH yang dimiliki perusahaan tersebut.

Selain itu, dalam amar putusan mewajibkan Prianto untuk mengosongkan lahan objek sengketa dan menghentikan seluruh kegiatannya di area tersebut. Selain itu, penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp26,8 juta.

Rekomendasi Berita  Dipimpin Pj Bupati, Pemerintah Kabupaten Barito Utara Gelar Safari Ramadhan di 6 Kecamatan

Pihak tergugat, PT NPR dalam rilis yang diterima media ini menyatakan bahwa seluruh operasionalnya telah didasarkan pada izin resmi pemerintah, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup dibuktikan secara sah. Aspek perizinan yang dimiliki tergugat menjadi pertimbangan utama pengadilan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tak cukup hanya mengandalkan klaim. Bukti hukum yang valid, dokumen perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan pertanahan dan kehutanan menjadi penentu di persidangan.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Panitera Muda Perdata, Richad saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa adanya putusan tersebut.

“Iya bang, perkaranya sudah diajukan banding oleh penggugat. Saat ini kami masih proses pemberitahuan memori banding,” ujarnya.

Menurut Richad, pendaftaran banding baru dilakukan pada tanggal 23 April 2026 yang lalu.

“Paling lambat 20 hari kerja setelah pendaftaran banding, berkasnya akan dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya,” ujarnya. (*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan