
KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh-Pengedar sabu lintas Kabupaten berinisial A alias Sasah(40) diciduk satuan Resnarkotika Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu 22 November 2023 Skj 21.00 WIB.
Pelaku diamankam polisi di pinggir Jalan Perempatan Simpang batu bara Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.24, Rt. 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Warga Jalan Keladan No.60, Rt.05, Kel. Lanjas, Kecamata Teweh Tengah ini, ditenggarai sering menyuplai atau menjual barang haram sabu ke sopir-sopir angkutan tambang.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 13,39 gram.
Kapolres Barito Utata AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Soesilo membenarkan pihaknya mengamankan kurir narkotika jenis sabu di Desa Hajak.
Polisi kata Kasat Narkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada pinggir jalan lalu mengamankan terlapor.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan Ketua Rt setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil berisikan 9 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih, dan 2 paket plastik klip kecil ditemukan di dalam dalam kantong celana kanan depan,” kata Iptu Arie Indra Soesilo.
Terhadap perbuatannya polisi mensangkakannya Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Penulis : Rizky Aditya Fikri













