
Kabarmuarateweh.id – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di depan sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara
Para pelaku yakni SU alias Iyan (38) warga Barsel dan SP alias Supian (48) yang juga merupakan warga Barsel.
Barang Bukti yang diamankan polisi 1 (satu) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 101,44 gram brutto atau 1 ons serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan para pelaku.
Kronologis kejadian kata Kasat, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang diduga pelaku sedang berada di depan sebuah warung sedang duduk kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat dan sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip Besar berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu milik pelaku,” terang Kasat pada Selasa (2/01/2024).
Sementara pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat. (*)













