kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Bawa narkoba jenis sabu, pria paruh baya berinisial MB alias Julak (61) warga Banjarmasin, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, saat turun dari travel depan Loket Terminal Bus PBB Jalan Yetro Sinseng, Lanjas, Teweh Tengah, Rabu subuh, (22/1/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku Julak diamankan polisi karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu nyaris 1 ons.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku berinisial Julak (61).

AKP Robertus mengatakan, pelaku diamankan setelah turun dari minibus travel yang membawanya dari Banjarmasin di depan loket Terminal PBB.

Dia mengungkapkan, pria warga Pekapuran A Gang Abadi, RT 015, RW 002, Karang Mekar, Banjarmasin Timur itu diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram bruto.

“Pelaku MB alias Julak kami amankan setelah turun dari mobil travel yang membawanya dari Banjarmasin. Saat digeledah dalam tas ransel pelaku terdapat kresek hitam berisi kotak handphone merek Oppo A5 terdapat 1 plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 97,29 gram,” ungkap AKP Robertus, Kamis sore (23/1/2025).

Rekomendasi Berita  Tragis! Dikira Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ternyata Pria Batu Mirau Mura Tewas Dibunuh

Bersama pelaku pihaknya amankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan, di antaranya tas ransel merek Palo Alto warna hijau gelap, 1 kotak handphone merek Oppo A5 warna putih, 1 handphone warna hitam merek Oppo A5 dan 1 plastik kresek warna hitam.

“Pelaku mengakui jika barang bukti sabu dan lainnya tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Robertus.

AKP Robertus menandaskan, kepada pelaku pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie