Pelaku A saat mengeluarkan sabu miliknya yang disimpan di dalam mesin cuci. foto.screnshot video

KABARMUARATEWEH.ID- Seoragan bandar narkotika jenis sabu di Kota Muara Teweh berhasil dibekuk polisi, Rabu 17 Januari 2024.

Pelaku diketahui bernama Anto alis Ariyanto (42) warga Jalan keladan Jalan Keladan ,Rt. 03, Rw, 001, Kelurahan Lanjas, Keca Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari tangannya polisi berhasil mengaamankan sebanyak 0,181 kilogram atau seberat 181,48 gram bruto serbuk putih diduga sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengatakan, lelaki yang diduga bandar sabu ini menjadi target mereka karena sering melakukan transaksi sabu.

Tepat kemarin, polisi mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan selanjutnya di bawa ke sebuah Barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi.

“Saat dilakukan  penggeladahn di dalam barak tersebut di temukan di dalam Mesin cuci 1 (satu) buah kresek plastik klip besar dan 1 (satu) buah plastik klip besar di dalam kresek warna hitam,” kata Iptu Arie Indra Soesilo, Kamis 18 Januari 2024.

Rekomendasi Berita  Rumah Eks Penyidik KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi

Tak jauh di lokasi sama, tim satresnarkoba kembali ke TKP di barak pertama pertama di lanjutkan penggeledahan di temukan di dalam tempat rokok gudang garam warna merah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis saabu.

“Barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan diakui pelaku miliknya. Ada sebanyak 181,48 gram bruto,” kata Iptu Arie.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dan mensangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)