Pelaku pengedar sabu pria berinisial SS (23) berdomisili di Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, dan sejumlah barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lahei, Jumat (6/9/2024). Foto: Humas Polres Barut untuk kabarmuarateweh.id

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Polisi kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Unit Reskrim Polsek Lahei berhasil mengamankan warga berdomisili di Desa Luwe, Lahei Barat, Barito Utara (Barut), Jumat (6/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku adalah seorang pria berinisial SS (23) warga asal Kabupaten Labuhan Batubara, Sumatera Utara. Dia amankan di sebuah rumah di Luwe RT 04, Lahei Barat.

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kabag Humas, Kompol Sugiya membenarkan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Luwe, Lahei Barat tersebut.

Kompol Sugiya mengatakan, SS diamankan berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku yang memperjualkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Atas laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Lahei melakukan penyelidikan terkait aktivitas pelaku di rumahnya.

“Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan disaksikan Sekdes Luwe,” ungkap dia, Ahad (8/9/2024) siang.

Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, Kompol Sugiya bilang, anggota berhasil menemukan barang bukti 9 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Rekomendasi Berita  Pejuang Lingkungan Karimunjawa ditangkap dan ditahan, Hentikan Segala Upaya Kriminalisasi Terhadap Pejuang Lingkungan Karimunjawa

“9 paket sabu itu dengan berat 2,52 gram bruto. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti 13 lembar plastik klip kosong, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, 1 macis Tokai warna kuning, 1 sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1 HP merek Vivo Y22 warna biru muda, uang Rp 2.373.000 dan barang bukti lainnya berkaitan,” jelas Kompol Sugiya.

Terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor: Aprie