
KABARMUARATEWEH.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan bukanlah uang yang hilang, melainkan digunakan untuk membiayai anggota dalam membeli rumah.
“Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa program Tapera memungkinkan masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkannya sebagai dukungan ekonomi dalam memiliki rumah. Menurut Basuki, program ini telah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, tetapi awal pelaksanaannya difokuskan untuk membentuk kredibilitas.
“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Regulasi mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020, dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5). Program ini wajib diikuti oleh ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.












