
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan tambang agar segera menghentikan penggunaan jalan umum untuk operasional pengangkutan batu bara.
Sikap tersebut diambil setelah Komisi II menilai bahwa dampak kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang ditimbulkan semakin parah dan merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan aset publik yang wajib dilindungi.
“Toleransi yang selama ini diberikan tidak boleh disalahartikan. Jalan ini diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi korban kerusakan akibat kendaraan berat operasional tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab dengan membangun jalan khusus,” ujarnya di Muara Teweh, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menerangkan, selain menyebabkan kerusakan fisik jalan yang parah, aktivitas angkutan tambang juga menimbulkan masalah lain seperti polusi debu, pencemaran limbah, dan buruknya sistem drainase.
“Air dan limbah mengalir ke badan jalan karena drainase tak memadai, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten maupun jalan negara,”tambah dia.
Peringatan keras ini merupakan hasil dari kunjungan kerja lapangan Komisi II, Rabu 7 Januari 2026.
Kunjungan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah terkait itu bertujuan melihat langsung kondisi infrastruktur dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Komisi II memberikan waktu bagi perusahaan tambang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan komitmen nyata.
“Jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami di DPRD siap mendorong langkah-langkah tegas berikutnya. Hak masyarakat dan aset daerah harus menjadi prioritas,” demikian ia mengkahiri keterangan.(*)
Penulis : Leonardo













