Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

kabarmuarateweh.id – Drama perebutan kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai titik akhir. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kepengurusan partai berlambang Ka’bah dipimpin oleh Mardiono. Dengan pengesahan ini, Mardiono kini memiliki legitimasi penuh sebagai pucuk pimpinan PPP.

Pengesahan kepengurusan PPP di bawah komando Mardiono kini memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan. Langkah ini sekaligus mematahkan upaya kubu lain yang berusaha mengajukan struktur tandingan. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen penting tersebut sebagai bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kepemimpinan Mardiono.

“Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” tegas Supratman saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. di kutip kabarmuarateweh.id melalui suara.com.

Langkah Kemenkumham ini bukan tanpa dasar. Supratman menjelaskan bahwa proses pengesahan diawali dengan pendaftaran yang dilakukan oleh kubu Mardiono pada 30 September lalu. Setelah itu, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) langsung bergerak cepat melakukan verifikasi.

Rekomendasi Berita  KUHAP Baru Dinilai Lebih Humanis, Praktisi Hukum Palangka Raya Soroti Sanksi Sosial”

“Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujarnya.

Proses penelitian administratif menjadi kunci utama. Tim Ditjen AHU menyandarkan penelitiannya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang sah, yakni hasil Muktamar IX di Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perubahan pada AD/ART tersebut, yang menjadi landasan kuat untuk mengesahkan kepengurusan yang diajukan Mardiono.

“Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” terang Supratman.

Dengan dasar hukum yang kokoh tersebut, Supratman tanpa ragu langsung mengesahkan kepengurusan Mardiono. “Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan nasib kepengurusan dari kubu Agus Suparmanto yang juga dikabarkan mencoba peruntungan? Dengan santai, Supratman memberikan jawaban yang seolah menutup pintu rapat-rapat bagi kubu lawan. Ia mengaku tidak pernah bertemu atau mengetahui pendaftaran dari pihak tersebut.

Rekomendasi Berita  PKB Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Daerah Siap Dukung untuk Cegah Konflik Horizontal

“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman singkat.

Kini, SK pengesahan tersebut tinggal menunggu untuk diambil oleh pihak Mardiono. Supratman menyerahkan proses teknis selanjutnya kepada jajarannya di Kemenkumham.

“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutupnya.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri