
KABARMUARATEWEH.ID Sebagaimana dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang berencana membeli atau memperbaiki rumah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak lama ini dikabarkan sedang mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam jangka waktu 35 tahun.
Skema KPR ini disebut mengadopsi skema KPR di Jepang yang berhasil dalam sistem perumahannya. Skema ini juga digadang-gadang dapat mempermudah generasi Milenial dan Gen-Z untuk memiliki hunian, salah satunya rumah.
Chief Economist PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo menyambut baik rancangan ini. Ia menilai rancangan skema KPR flat 35 tahun dapat meningkatkan sisi permintaan, sebab nasabah memiliki opsi mengangsur bayaran yang lebih rendah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa rata-rata angsuran KPR yang dibayarkan oleh rumah tangga di Indonesia per bulan mencapai Rp1,62 juta pada 2022. Biaya ini dibayarkan dalam jangka waktu kredit selama 12,95 tahun.












