Firman Soebagyo Tanggapi Sikap Mensesneg soal Operasional Perusahaan Pasca Banjir Sumatra.

kabarmuarateweh.id – Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebutkan bahwa sebanyak 28 perusahaan masih dapat beroperasi meskipun izinnya telah dicabut menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.

Firman menegaskan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung dan bersifat mengikat. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya perusahaan tetap menjalankan aktivitas usaha hanya dengan alasan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final dan masih dapat digugat melalui mekanisme hukum.

“Ini merupakan sebuah ironi. Negara telah mencabut izin, namun perusahaan tetap beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu, di mana wibawa negara?” ujar Firman kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lainnya. Namun, proses hukum tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan kegiatan usaha tetap berlangsung.

Rekomendasi Berita  Fraksi PKB DPRD Barito Utara Cemas, Program Bupati Terancam Akibat Pemangkasan Dana Transfer Daerah

“Kalau setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Firman, pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung dikenai sanksi,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi. Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada ancaman gugatan hukum dari perusahaan.

“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum menjadi setengah hati,” pungkasnya.

Firman menegaskan pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin usaha dicabut karena pelanggaran, maka seluruh kegiatan operasional harus dihentikan. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna dan meruntuhkan wibawa negara di hadapan hukum.(*)

Rekomendasi Berita  Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR, Kunjungan ke Luar Negeri di Stop Sementara

Penulis : Leonardo