Gambar Para Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 477 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mengungkap kasus dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak terkait dari Lembaga TVRI, dengan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, termasuk barang yang diduga hilang serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 13.40 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, yang berlokasi di Km 6, Jalan Lintas Poros Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/70/VIII/2026/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG.

Rekomendasi Berita  Sidak RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Proyek Sesuai Jadwal

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial S. 37 Tahun, I. 32 Tahun, E. 34 Tahun, dan K. 40 Tahun. Keempatnya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, terhadap para terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Jalannya kejadian saat saksi melakukan pengecekan diseputaran wilayah kantor pemancar TVRI melihat adanya bekas galian dan batang tembaga sudah hilang kemudian kami berdua melakukan pengecekan CCTV terlihat ada diambil 3 orang pelaku dan di hari ini Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira jam 03.22 Wib setelah kami cek kembali CCTV pelaku ada mengambil kembali batang tembaga tersebut.

Akibat dua kejadian ini Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh yang berada di Km.6, Jalan Lintas Muara Teweh – Puruk Cahu Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah sebanyak 2 (dua) kali.

Rekomendasi Berita  Batamad Barito Utara Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Jilid II

Yang pertama pada tanggal 31 Juli 2026 skj 00.30 wib, pelaku IMAN, SAHIDIN, KIPLI dan ERVAN melakukan pencurian batang tembaga Grounding dan kabel Grounding penangkal petir kurang lebih seberat 84 Kg.

Yang kedua pada tanggal 4 Agustus 2026 skj. 03.00 wib pelaku KIPLI dan ERVAN kembali melakukan pencurian batang tembaga Grounding dan kabel Grounding penangkal petir kurang lebih seberat 24 Kg.

Para pelaku juga menjelaskan bahwa batang tembaga Grounding setelah dibawa menuju ke barak para pelaku kemudian memotongnya menggunakan mesin gerinda karena batang tembaga memiliki ukuran yang berbeda yaitu 4 M, 3M dan 2 M, sehingga jika sudah dipotong para pelaku mudah untuk membawanya dan menjual ke pengepul besi tua/rongsokan.

IX. Barang Bukti:
– Batang tembaga Grounding penangkal petir yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian;
– Kabel Tembaga Grounding penangkal petir yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian;
– 2 (dua) Tang Potong;
– 1 (satu) Gunting Potong Baja;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver.

Rekomendasi Berita  Sanggar Harmony Etnika Nusantara Barito Utara Aktif Jaga Kelestarian Budaya Melalui Workshop

X. Rencana Tindak Lanjut:
Melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) pelaku.

XI. Catatan :
1. Pelaku KIPLI, SAHIDIN dan ERVAN berhasil diamakan anggota Satreskrim Polres Barito Utara Pada Hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 Skj. 21.20 wib. di barak Jln. Tumenggung Surapati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

2. Pelaku IMAN berhasil diamakan anggota Satreskrim Polres Barito Utara Pada Hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 Skj. 07.00 wib. di Jl. Yetro Sinseng, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

3. Pelaku SETIA BUDI juga berhasil diamankan serta mengakui bersama dengan pelaku ERVAN, KIPLI dan SAHIDIN telah melakukan pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gereja Imanuel Jl. Pendreh, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara sesuai dengan Laporan korban yang diterima di Polsek Teweh Tengah.

4. Sepeda motor yang digunakan para pelaku adalah sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam milik pelaku ERVAN dan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam silver milik pelaku KIPLI.

5. Hasil pemeriksaan tes urine dari para pelaku Positif Metamfetamin (sabu-sabu).(*)

Penulis : Leonardo
Editor : Aprie