Direktur utama LPDP Sudarto.

kabarmuarateweh.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyampaikan bahwa empat alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah melunasi pengembalian dana beasiswa ke kas negara.

Jumlah dana yang dikembalikan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh masing-masing penerima beasiswa.

Berdasarkan data per 31 Januari 2026, dari total delapan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi, empat orang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian dana. Sementara itu, empat lainnya masih dalam proses pelunasan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap (cicilan).

Sudarto menjelaskan bahwa untuk jenjang magister (S2), nominal pengembalian sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar, baik bagi penerima beasiswa dalam negeri maupun luar negeri.

LPDP mewajibkan alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian yang tercantum dalam kontrak.

Sebelumnya, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1, namun kini diubah menjadi 2N.

Rekomendasi Berita  Ini Dia Tempat Ziarah di Madinah yang Bisa Dikunjungi Jemaah Haji

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada pengembalian dana dan pemblokiran akses program di masa depan.

Saat ini, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.

Meski tegas dalam penegakan aturan, LPDP tetap memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti yang bekerja di lembaga riset internasional, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi, maupun mereka yang terlibat dalam organisasi internasional atau program kerja sama pascastudi.

Namun, setiap pengecualian tetap mensyaratkan komitmen kontribusi kepada Indonesia dan dievaluasi secara objektif serta proporsional.(*)

Penulis : Leonardo