Gedung Kejaksaan Agung.

kabarmuarateweh.id – Sebuah dokumen berklasifikasi milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beredar di ruang publik. Dokumen berupa surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, memuat instruksi tegas mengenai Peningkatan Kewaspadaan dalam Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat rahasia ini ditujukan langsung kepada seluruh eselon daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, latar belakang diterbitkannya instruksi ini adalah dinamika situasi nasional yang sedang menyita perhatian publik. Salah satu poin utamanya menyangkut proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta menjaga marwah institusi korps Adhyaksa, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan meningkatkan kewaspadaan.

5 Poin Instruksi Jamintel dalam Surat Rahasia Kejagung

Terdapat lima poin instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia:

Rekomendasi Berita  Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

1. Pemantauan Intensif Potensi AGHT

Jajaran daerah diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing. Fokus utama pemantauan ini adalah mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan.

2. Optimalisasi Deteksi Dini

Poin kedua menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi deteksi dini. Setiap perkembangan situasi yang bersifat strategis harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan pusat.

3. Penguatan Pengamanan Personel dan Aset

Instruksi ini juga meminta adanya peningkatan pengamanan fisik dan non-fisik, yang meliputi:

  • Pengamanan personel (jaksa dan staf).

  • Pengamanan aset dan dokumen negara.

  • Pengamanan fasilitas kantor Kejaksaan.

“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

4. Larangan Berkomentar Mengenai Perkara (Sorotan Utama)

Poin keempat menjadi bagian yang paling disorot. Jamintel memerintahkan peningkatan pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh pegawai agar menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.

Secara tegas, pegawai dilarang menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita  Menteri Basuki Yakinkan Iuran Tapera Bukan Uang Hilang

5. Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik

Poin terakhir meminta jajaran Kejaksaan melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi. Selain itu, mereka diwajibkan bersinergi dengan instansi terkait (seperti TNI/Polri) jika mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Penutup dan Tembusan Surat

Pada bagian penutup, surat menegaskan agar seluruh korps Adhyaksa tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting di lapangan harus segera dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

Surat berklasifikasi rahasia ini diketahui turut ditembuskan kepada pihak-pihak internal tertinggi Kejagung, antara lain:

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia

  2. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia

  3. Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen

  4. Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

  5. Arsip

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait bocornya surat perintah rahasia yang ditandatangani oleh Jamintel Reda Manthovani tersebut.(*)

Penulis : Leonardo