Gedung KPU

kabarmuarateweh.id – Komisi pemilihan umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, mulai dari ijazah, Riwayat hidup, hingga LHKPN, sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, dokumen tersebut tidak dapat diakses publik demi alasan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.

Kebijakan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen penting seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, dan Lapooran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai informasi tertutup bagi publik.

Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin, 15 September, 2025, menjelaskan bahwa informasi ini akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

“Keputusan KPU 731 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin, Senin, 15 September, 2025 di kutip kabarmuarateweh.id melalui suara.com

Rekomendasi Berita  KPU Akan Umumkan Penepatan Capres Cawapres Hari Ini, Sebanyak 1.138 Personel Dikerahkan

Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa data-data yang bersifat pribadi hanya dapat diakses atas persetujuan pemilik data.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” katanya.

Ketika disinggung mengenai spekulasi bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap muncul di ruang publik, Afifuddin dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk melindungi data pribadi siapa pun yang mendaftar.

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan dari publik:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

Rekomendasi Berita  Pemkab dan Kejari Barito Utara Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

4. LHKPN KPK

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Rekomendasi Berita  Polres Barito Utara Gulung Jaringan Narkotika, Sita 880 Gram Sabu dan Ratusan Pil Inex

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri