Foto. Komisionir KPU RI, Idham Kholik.

kabarmuarateweh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, berdasarkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Proses rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, bertempat di Gedung Balai Antang.

Paslon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix(S1F) dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 02 Jimmy-Inri.
Nasmun hasil rekepitulasi ternyata tak diterima paslon Jimmy-Inri dan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil.

“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan ahsil rekapitulasi,” kata Iqbal, saksi dari paslon nomor urut 02 kepada media ini, Sabtu 9 Agustus 2025, malam.

Iqbal tak merinci temuan khusus pihaknya kepada media ini. Ia juga tak menerangkan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Komisionir KPU RI membidangi  Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik di wawancara terkait salah satu paslon tolak tanda tangan berita acara hasil perhitungan mengatakan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 2015, penetapan hasil rekapitulasi suara KPU tingkat kabupaten/kota itu bukanlah tahap terakhir. Masih ada tahapan selanjutnya. yaitu penyelesaian pelanggaran dan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi Berita  Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah terluas kedua di Indonesia.

“Kami menilai proses pemungutan, perhitungan dan proses rekapitulasi suara di Barito Utara, telah berjalan sesuai dengan aturan. Terbukti dengan proses rekapitulasi berjalan lancar, mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat kabupaten.

Ditanya lagi apa konsekwensi jika hasil rekapitulasi tidaik ditandatangani oleh satu saksi paslon? Idham menjelaskan, penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan  hasil rekapitulasi tepat sah. Karena dilakukan secara terbuka, dibacakan satu persatu dan itu juga diawasi oleh bawaslu dan disaksikan oleh saksi kedua paslon.(*)

penulis : Leonardo

Editor : Apri