Kejari Barito Utara, Fredy F. Simanjuntak.Foto-Ahya

kabarmuarateweh.id – Kejaksaan Negeri Barito Utara mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara. Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan guna mendalami berbagai pihak dan alur kasus yang terjadi.

Melalui rilis pers yang disampaikan Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak, pada Jumat (10/4/2026), terungkap adanya penemuan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Bukti ini menjadi bagian penting dalam melanjutkan proses hukum yang sedang ditangani.

Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak mengungkap, praktik suap melibatkan dua perusahaan penyedia hewan ternak kepada dokter hewan guna menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner (SV). Padahal, hewan ternak tersebut berasal dari wilayah zona merah penyakit hewan di Kalimantan Selatan, yakni di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut

Fredy menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

“Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah CV. Cakra Konstruksi Perkasa dan CV. Artha Bhina Persada. Keduanya diduga memberikan imbalan tidak sah kepada dokter hewan agar menerbitkan dokumen kesehatan hewan yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan,” ujar Fredy Simanjuntak.

Rekomendasi Berita  Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Menurut Fredy, dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, ditemukan fakta, bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelahari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut masuk dalam kategori zona merah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.

“Seharusnya, hewan dari zona merah tidak boleh mendapat surat layak kesehatan untuk pengadaan. Namun, kedua perusahaan ini diduga menyuap oknum dokter hewan agar surat tetap terbit,” tegasnya.

Modus suap tersebut terungkap setelah tim jaksa penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya:

· drh. Suparmi, M.S. (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan) yang menandatangani Sertifikat Veteriner untuk kedua perusahaan.
· drh. Indra Wijanarko (Medik Veteriner Muda pada Balai Veteriner Banjarbaru) yang menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, pada 9 April 2026, penyidik menyita uang tunai Rp16.400.000 dari drh. Indra Wijanarko yang diduga merupakan hasil suap dari pihak penyedia hewan ternak.

“Uang tersebut kami duga kuat sebagai bagian dari aliran dana tidak sah yang diberikan oleh CV. Cakra Konstruksi Perkasa dan CV. Artha Bhina Persada kepada dokter hewan agar surat kesehatan hewan diterbitkan meskipun berasal dari zona merah,” jelas Fredy Simanjuntak.(*)

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barut Resmi Lepas Puluhan PNS Purnabakti di Upacara Senin

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan