BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (foto: BPJS)

KABARMUARATEWEH.ID – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas, yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

Ghufron menjelaskan bahwa perbedaan iuran diperlukan agar konsep gotong-royong tetap terjaga. Namun, besaran iuran belum diungkapkan secara rinci, karena masih dalam tahap diskusi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Pembahasan besaran iuran juga akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk menentukan indikator yang digunakan dalam menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta. Ghufron menegaskan bahwa besaran iuran akan berbeda antar golongan peserta, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang akan memiliki tarif iuran yang berbeda dari peserta di luar golongan tersebut.

Sistem KRIS yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Dalam sistem KRIS, semua peserta akan menerima ruang perawatan yang relatif serupa, dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang perawatan.

Rekomendasi Berita  Pemkab Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah ke Puluhan Siswa Baru MAN 2 Mura

Penetapan iuran, manfaat, dan tarif dalam sistem KRIS dijadwalkan akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025. Selama masa transisi hingga implementasi penuh sistem KRIS, peserta masih membayar iuran sesuai dengan aturan sebelumnya yang masih menggunakan kelas 1, 2, dan 3.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menyatakan bahwa besaran iuran peserta masih dalam perhitungan, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional. DJSN dan pihak terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta selama masa transisi hingga penerapan penuh sistem KRIS.