APK
Langgar aturan, APK caleg dicopot bawaslu Barito Utara. (foto: Kabarmuarateweh.id)

KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, bersama dengan tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Penertiban APK melanggar ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Barito Utara, seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.

Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, TNI-Polri, Satpol PP, Pihak Kecamatan dan Kelurahan menertibkan APK caleg kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu. Namun, petugas gabungan tidak menertibkan semua APK. Sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tidak ada unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.

“Kriteira APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu, tanggal 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam, ditemui di Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.

Rekomendasi Berita  Polres Barito Utara Laksanakan Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Jajaran Kepolisian

Adam juga mengimbau caleg untuk mentaati aturan. Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg yang melanggar berhasil diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.

“Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya,” pungkasnya.