Ilustrasi CPNS. (foto: freepik)

KABARMUARATEWEH.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimasa yang akan datang bukan lagi menjadi jabatan yang ‘hebat’, mengingat banyaknya stereotip bahwa golongan ini susah dipecat ketika tersandung kasus hukum.
Untuk menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan PP yang sedang dirumuskan pemerintah mencakup sejumlah syarat pemecatan ASN. Dirinya berharap aturan ini dapat segera rampung dan berjalan tahun selesai.
Pertama, ASN yang dihukum penjara paling sebentar 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.

“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” ucap Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin(20/11/2023).
Kedua, PP akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja bisa mendapatkan sanksi pemecatan.

“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” kata Anas.

Rekomendasi Berita  Terdakwa Kebakaran Bukit Sabana Bromo Resmi Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan & Denda 3,5 Miliar Rupiah

Kebijakan ini lahir karena banyak ASN yang kinerjanya buruk tetapi tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, dirinya berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya tidak bagus.

“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan tersebut ialah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.