Ilustrasi TPPO.

kabarmuarateweh.id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian perlindungan kepada 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Perlindungan tersebut diberikan seiring dengan perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan, asesmen, serta pendalaman kebutuhan para korban sejak pertengahan Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan mencakup aspek keamanan, layanan psikologis, hingga pendampingan hukum.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda NTT, yang menetapkan dua tersangka berstatus suami-istri dalam perkara ini.

Selain itu, LPSK berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemulangan 12 perempuan dewasa dan satu korban yang saat kejadian masih berstatus anak ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

LPSK menegaskan kepulangan korban tidak menghentikan proses hukum dan pemeriksaan tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita  Jokowi Tekankan Transportasi Umum Sebagai Layanan Publik, Bukan Bisnis

Dalam pendalaman kasus, LPSK menemukan indikasi eksploitasi seksual selain unsur TPPO yang telah diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru.

LPSK mengingatkan adanya ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat diterapkan apabila ditemukan unsur pemanfaatan kerentanan atau ketergantungan korban untuk tujuan seksual.

Seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dari 13 korban, 12 mengajukan restitusi, enam meminta layanan psikologis, dan tujuh membutuhkan layanan psikososial.

LPSK menegaskan negara wajib memastikan para korban memperoleh perlindungan dan akses keadilan hingga proses hukum tuntas.(*)

Penulis : Leonardo