Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar. Foto: dok. DPR RI via Tribunnews

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap Tim Tangkap Buronan dan diperiksa oleh penyidik di Kejagung pada Jumat (26/7/2024).

“Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat.

Harli mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Ujang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan ada bukti permulaan cukup, yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” kata Harli di Kejagung seperti dilansir IDN Times.

Lalu bagaimana peran Ujang Iskandar dalam kasus korupsi di Pemkab Kobar?

– Peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009

Pada 2009 saat Ujang menjabat sebagai Bupati Kobar, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kobar kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Rekomendasi Berita  Soal Kabar Food Estate dari Kalimantan Dipindah ke Papua, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

“Nah perlu saya sampaikan, dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel, itu swasta, dan Reza, itu Direktur Utama Perusda,” kata Harli.

– Ujang merupakan komisaris di Perusda, diduga terlibat korupsi     

Kedua tersangka itu telah ditetapkan sebagai terdakwa pada 2016 dan menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2020. Ujang pun sempat menjadi saksi di persidangan pada 2016.

“Nah, dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung, di sana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di Perusda ini dan kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” kata Harli.

– Ujang tak pernah menghadiri panggilan penyidik

Setelah itu, Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penyidikan pada September 2023. Karena Ujang menjadi salah satu calon legislatif, maka penyidikannya baru dilanjutkan pada 2024.

“Lalu, penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” kata Harli.

Rekomendasi Berita  Pemerintah Barito Utara Gelar Ramah Tamah Bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

Atas peristiwa korupsi ini, Ujang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Sebenarnya, dari dana penyertaan modal itu, itu Rp 1,5 miliar, tetapi harus kami pahami, dari pasal sangkaan terkait dengan Pasal 55 yang dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Agung untuk memenuhi rasa keadilan, yang bersangkutan ada keterlibatan, keterkaitan dari perkara itu,” pungkas Harli.

Editor: Aprie