Pelaku tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. berhasil ditangkap. (foto: Dok.kabarmuarateweh)

KABARMUARATEWEH.ID – Seorang wanita berinisial ST (48) mencuri tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Kejadian ini terjadi di Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani, Palangkara Raya, Kalimantan Tengah, pada 19 Februari 2024, sekitar pukul 04.40 WIB.

ST melancarkan aksinya saat korban Soimah sedang melaksanakan Sholat Subuh. Ia mengambil tas tersebut ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, mengungkapkan bahwa ST selama ini memang sering melakukan Tindak Pidana Pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. Sasaran utamanya adalah para pedagang.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah kami jadikan DPO,” kata Volvy, saat Konferensi Pers, Selasa (5/3/2024) sore.

Modus yang digunakan ST dan suaminya adalah berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP, hingga barang dagangan.

“Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka pun mengaku bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin,” ungkap Volvy.

Rekomendasi Berita  Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

Saat ini, ST mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Sebelumnya, Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) harus kehilangan uang senilai 50 juta rupiah saat sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kejadian tersebut bermula saat korban meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depan tempatnya sholat. Saat sedang melakukan sujud di rakaat kedua, seorang wanita tak dikenal yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakangnya.

Tanpa disadari Soimah, wanita tersebut langsung mengambil tasnya dan pergi meninggalkan masjid. Saat selesai sholat, Soimah kaget bukan kepalang karena tasnya sudah raib. Ia pun bergegas bertanya kepada penjaga masjid dan memeriksa rekaman CCTV.

Rekaman CCTV masjid menunjukkan aksi pelaku dengan jelas. Soimah pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut. Tak lama setelah itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ST (48). Saat ini, ST tengah menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita  Melihat Persiapan Jelang Indonesia Vs Tanzania 2 Juni

“Tersangka yakni seorang wanita diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, Selasa (5/3/2024). Saat ini tersangka telah di amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.