
kabarmuarateweh.id – Kepolisian Resor Bengkalis di Provinsi Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Prosesi tersebut ditandai dengan pencopotan seragam Korps Bhayangkara sebagai simbol pemecatan resmi dari institusi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Polres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan kode etik profesi.
Ia juga menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan bangsa.
Anggota yang diberhentikan, Aipda Asmadi, dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran berat.
Sebelum pemecatan, ia bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Bengkalis. Kapolres menyoroti bahwa fungsi Propam seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kedisiplinan internal, sehingga setiap personel di dalamnya dituntut menjadi contoh bagi anggota lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di bidang pengamanan internal tersebut dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah jabatan, sehingga sanksi tegas menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan upacara pemecatan ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan peristiwa yang menyedihkan bagi keluarga besar Polres Bengkalis.
Meski demikian, langkah tersebut harus ditempuh demi menjaga kehormatan institusi, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terpelihara melalui penindakan terhadap oknum yang mencoreng nama baik organisasi.(*)
Penulis : Leonardo












