Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini terungkap saat petugas melaksanakan patroli rutin di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, dan menemukan ratusan batang kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Polisi mencurigai sebuah truk Hino hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan ratusan balok kayu bengkirai di dalam bak truk.
Sopir berinisial B menunjukkan dokumen SKSHHK dan Daftar Kayu Olahan, namun hasil pengecekan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara fisik muatan dan data dalam dokumen.
Berdasarkan keterangan sementara, sopir mengaku hanya menjalankan jasa angkutan atas perintah rekannya berinisial AO.
Kayu tersebut diangkut dari Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, dan rencananya dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi kini berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen serta menelusuri rantai distribusi guna mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.(*)
Penulis : Leonardo