
kabarmuarateweh.id – Kepolisian Resor Belu menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, dilaksanakan dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut ditegaskan sebagai landasan utama dalam setiap tahapan proses penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa setiap individu diperlakukan secara setara tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun status publik. Ia menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dua rekan tersangka berinisial RS dan RM telah diamankan dan langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, Piche Kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan alasan kesehatan, sambil tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, tersangka mengeluhkan sakit sehingga penyidik melakukan pemeriksaan awal melalui dokter mitra klinik Polres Belu.
Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka kurang sehat dan disarankan beristirahat.
Untuk memastikan kondisi medis lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSUD Atambua dan saat ini masih menjalani observasi serta perawatan inap dengan pendampingan penyidik.
Kapolres menegaskan pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum tanpa mengurangi ketegasan proses penyidikan.
Ia memastikan penanganan perkara tetap berjalan profesional dan transparan, serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak.(*)
Penulis : Leonardo












