
KABARMUARATEWEH.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Untuk mengamankan arus keuangan setelah PHK, salah satu solusinya adalah dengan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana darurat untuk menutup penghasilan bulanan yang hilang.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
- Persiapkan dokumen-dokumen penting:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Buku tabungan
– Kartu keluarga
– Dokumen-dokumen terkait ketenagakerjaan Anda (Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
– NPWP (jika ada)
- Klaim secara online atau lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
– Untuk klaim online, kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan terlebih dahulu.
– Sistem akan melakukan verifikasi data untuk kelayakan klaim. Kemudian, lengkapi data instruksi yang tampil pada portal dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
– Setelah berhasil, Anda akan menerima notifikasi mengenai jadwal wawancara dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
– Wawancara dilakukan melalui video call, dan Anda harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan. Setelah proses wawancara selesai, uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Anda berikan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengamankan arus keuangan setelah mengalami PHK dan mendapatkan manfaat yang sesuai dari BPJS Ketenagakerjaan.












