Ilustrasi ditahan atau ditangkap.

kabarmuarateweh.id – Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian mobil pikap dan kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Selama periode tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada awal Februari 2026.

DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pada 27–28 Januari 2026 di Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, Karangpawitan Garut, dan wilayah Karawang.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pemantau lokasi target, hingga mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Mereka menyasar mobil pikap yang diparkir sembarangan dan merusak kunci kontak dengan alat khusus.

Rekomendasi Berita  PDIP Dilanda Kegalauan Mau Pecat Gibran

Polisi turut menyita satu unit mobil pikap, alat pendeteksi GPS, perlengkapan modifikasi, mesin bor, cat semprot, serta pelat nomor palsu.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.(*)

Penulis : Leonardo