
KABARMUARATEWEH.ID – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Barito Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah barak, berlokasi di Jalan Negara, Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah FP alias F (34 tahun), yang merupakan penduduk Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru; JR alias M (35 tahun), beralamat di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru; RF (22 tahun), yang tinggal di Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan JR alias J (37 tahun), yang beralamat di Montallat, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Awalnya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang seringnya barak tersebut digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di lokasi tersebut. Proses penangkapan diawali dengan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Selama penggeledahan, petugas menemukan 95 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Total berat narkotika yang diamankan adalah 352,71 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung lainnya selama proses tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/5/2024) sore.
AKP Ari menyatakan, “Empat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.”
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Barito Utara, AKP Sugiya, juga menyatakan komitmennya dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, dan kami mengharapkan partisipasi serta informasi dari masyarakat kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mendengar adanya penyalahgunaan narkoba.”













