
KabarMuarateweh.id, Muara Teweh – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah menciduk seorang pria berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (10/2/2025) dini hari.
Dalam penangkapan, polisi menyita sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 51,13 gram brutto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,bahwa di penginapan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Tak mau buruannya lepas, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka saat mau mengantar barang diduga narkoba jenbis sabu ke kamar penginapan tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, yakni berinisial IA dan S. Alhasilnya, ditemukan barang bukti berupa 11 paket shabu di dalam kamar tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/25) malam menyampaikan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. “Tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami juga sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperah aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Novendra.
Tersangka kini sudha mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pri)













