
KABARMUARATEWEH.ID Tenaga Kerja honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah berinisial MY (26) diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Pelaku bisa meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali. Pelaku merupakan 1 dari 8 tersangka yang kembali berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.
Erlin menyebutkan, selama terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp2,3 miliar dari 9 kali pengiriman itu,” ujarnya.
Adapun para tersangka yakni AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB (27), MY (26) warga Sukarame Bandarlampung, AI (22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) warga Way Halim Bandarlampung, serta MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara.












