Tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja, pemuda berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, dan barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, mengamankan oknum seorang pemuda di Jalan Tumenggung Suropati RT 012, Melayu, Teweh Tengah, Ahad subuh (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, Barut.

Tersangka Aris diamankan dengan barang bukti 9 paket ganja dengan berat 267,65 gram.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkap pemuda tersebut.

Menurut AKP Robertus, tersangka Aris diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

“Benar saja, saat kita amankan di depan pangkas rambut Barbershop Klimis 305 di Jalan Tumenggung Surapati, tersangka memiliki 1 paket ganja siap edar,” kata AKP Robertus, Senin (24/2/2025).

Bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 handphone merek OPPO warna merah, 1 kunci kamar No 6A, 1 alat isap sabu berupa bong, 1 pipet kaca yang ditemukan dalam saku celana pendek warna abu abu.

Selanjutnya, saat pihaknya penggeledahan di dalam kamar hotel No. 6A dan ditemukan 8 paket ganja kering.

Rekomendasi Berita  Hina Institusi Polri dan Aniaya Sang Kekasih, Leon Dozan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Tersangka langsung kami aman ke Satresnarkoba Polres Barut untuk proses lebih lanjut terkait kepemilikan 9 paket ganja kering siap edar,” ujar AKP Robertus.

Kepada tersangka Aris, pihaknya kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie