Ilustrasi - Polisi memasang garis larangan melintas di lokasi kebakaran. Foto: Jawapos.com

kabarmuarateweh.id, KARO – Polisi menangkap dua orang terduga pembakar rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu (47) dan 3 anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Untuk memastikan penyelidikan keterlibatan di luar dari 2 orang terduga pelaku, Polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang dengan inisial R serta Y alias G. Kabarnya keduanya terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Karo.

“Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024) dilansir detikcom.

Komjen Agung menyebut hal ini dilakukan dengan mendalami alur komunikasi serta barang bukti yang disita.

Komjen Agung juga menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dalam kasus ini.

“Dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain,” tuturnya.

Polisi diketahui telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

Rekomendasi Berita  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Mura Lakukan Tes Urine Dadakan 

“Kami tangkap saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin.

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian dibakar,” ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Melansir Okezone.com, sebelumnya diketahui rumah yang dihuni seorang wartawan bernama Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis dini hari, (27/6/2024) lalu.

Di mana dalam kebakaran itu, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terpanggang. Yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12) serta sang cucu Loin Situngkir (2).

Pasca-kebakaran, muncul spekulasi bahwa rumah Sempurna bukan terbakar melainkan sengaja dibakar. Bahkan aksi pembakaran itu disebut-sebut melibatkan aparat.

Rekomendasi Berita  Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Diamankan Di Jambi

Spekulasi itu muncul sehubungan dengan ditemukannya unggahan di akun media sosial yang diduga milik Sempurna Pasaribu.

Dalam unggahannya, Sempurna kerap mengungkap praktik perjudian yang diduga dibekingi oleh aparat.

Belakangan fakta terkait dugaan aksi pembakaran itu juga disampaikan Dewan Pers atas dasar investigasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKN) Sumatera Utara.

Di mana dalam hasil investigasi itu disebutkan bahwa adanya ancaman kepada korban Sempurna Pasaribu sebelum insiden pembakaran itu.

Pelaku pengancaman itu disebut melibatkan oknum aparat TNI yang menjadi beking praktik judi yang diberitakan Sempurna.

Mabes Polri bahkan sampai harus turun tangan memberikan supervisi berupa petunjuk dan arah (jukrah) kepada Polda Sumut dalam penyelidikan kasus itu.

Editor: Aprie