Satwa yang berhasil di amakan BKSDA Jambi (Instagram : @ussfeeds)

KABARMUARATEWEH.ID – Pada hari Senin, 29 Januari 2024 lalu, tim operasi gabungan antara Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Polresta Jambi berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di jalan Kampung Tengah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku dikenakan tuduhan melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di salah satu lokasi di Kota Jambi.

Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak tegas perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan konservasi satwa.