
kabarmuarateweh.id – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa di Bidang Perpajakan kembali menegaskan ketentuan mengenai pihak yang berhak mewakili wajib pajak beserta persyaratan kompetensinya. Regulasi tersebut menekankan bahwa kuasa wajib pajak harus memiliki pemahaman yang memadai di bidang perpajakan, yang kini dibuktikan melalui kepemilikan izin praktik sebagai konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak sebenarnya telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, kuasa dapat berasal dari konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga wajib pajak. Namun, frasa “kompetensi tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2022 masih menimbulkan beragam penafsiran karena belum memiliki standar pembuktian yang seragam.
Sebagai tindak lanjut, PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 Juli 2026 memberikan kepastian administratif terkait standar kompetensi tersebut. Regulasi ini memperjelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh kuasa wajib pajak sehingga mengurangi ruang interpretasi yang selama ini terjadi. Di sisi lain, aturan baru tersebut juga mengubah praktik yang selama ini kerap mengandalkan “orang kepercayaan” sebagai kuasa tanpa memiliki legitimasi formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan semua kuasa selain keluarga wajib punya kompetensi tertentu, yaitu pemahaman memadai atas peraturan perpajakan. Ini menempatkan kompetensi sebagai syarat awal, bukan sekadar etika profesi.
Untuk konsultan pajak, bukti kompetensi dipukul rata melalui Izin Konsultan Pajak yang sah. Untuk “pihak lain”, bukti kompetensi diwujudkan dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditetapkan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Di sini terlihat arsitektur kebijakan yang menutup dua pintu sekaligus, yaitu pintu kuasa informal dan pintu kuasa “setengah resmi”. Negara ingin tahu siapa yang berbicara atas nama wajib pajak, dan ingin ada jejak administratif saat terjadi sengketa atau pemeriksaan.
Namun pemerintah juga menyadari realitas pasar jasa pajak yang tidak merata, terutama di daerah yang minim konsultan berizin. Karena itu Pasal 16 ayat (1) memberi masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi non-konsultan, asal punya sertifikat brevet pajak atau ijazah D-III perpajakan dari kampus terakreditasi A.
Transisi ini bersifat kompromi, tetapi juga sinyal bahwa setelah 2026, standar akan mengeras. Jika tidak ada penyesuaian, pihak yang selama ini menjadi kuasa berbasis pengalaman kerja semata akan tersingkir dari ekosistem perwakilan pajak.
PMK 44/2026 menambah lapisan prosedural lewat Pasal 16 ayat (2) untuk pengguna syarat alternatif. Wajib pajak harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, melampirkan fotokopi brevet atau ijazah, dan menyerahkannya langsung ke kantor pajak setempat.
Persyaratan kertas dan penyerahan langsung menunjukkan dua hal, yaitu kehati-hatian dan kontrol. Tetapi ia juga berpotensi menambah biaya kepatuhan, karena proses ini tidak otomatis ramah bagi wajib pajak yang terbiasa serba digital.
PMK 44/2026 layak dibaca sebagai upaya menertibkan “pasar kuasa” yang selama ini bergerak di antara kebutuhan dan kelonggaran. Dalam konteks penerimaan negara, kualitas perwakilan memengaruhi kualitas kepatuhan, dan itu bukan isu kecil.
Standarisasi lewat izin dan SKT memberi kepastian bagi fiskus dan wajib pajak, karena ada identitas profesional yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini juga bisa menekan praktik percaloan, terutama pada fase sengketa, pemeriksaan, atau pengajuan keberatan yang rawan disalahgunakan.
Namun ada risiko eksklusivitas yang perlu diwaspadai, karena tidak semua pelaku kompeten punya akses cepat ke izin atau SKT. Jika kebijakan ini tidak diiringi layanan pendaftaran yang cepat, transparan, dan murah, maka aturan baik bisa berubah menjadi hambatan baru.
Masa transisi sampai 31 Desember 2026 tampak seperti jembatan, tetapi jembatan yang pendek. Publik akan bertanya, apakah kapasitas penerbitan SKT dan pembinaan kompetensi bisa mengejar kebutuhan jutaan wajib pajak yang beragam skala dan kompleksitasnya.
Di sisi lain, kewajiban Surat Kuasa Khusus kertas untuk syarat alternatif terasa seperti “penanda kelas” administratif. Ia membedakan kuasa transisi dari kuasa berizin, dan memberi sinyal bahwa legitimasi penuh tetap berada pada izin dan SKT.
PMK 44/2026 tentang kuasa wajib pajak mengunci pesan sederhana, yaitu yang mewakili urusan pajak harus kompeten dan bisa dibuktikan. Ia mempertegas arah negara menuju perwakilan pajak yang lebih tertib, lebih terlacak, dan lebih akuntabel.(*)
Penulis : Leonardo












